Selasa, 29 Desember 2009

Menpertahankan dan membudidayakan keindahan laut Indoneisa

Indonesia merupakan Negara kepulauan, dimana Negara kita ini terdiri dari kurang-lebih 1000 pulau, dan setiap pulau-pulau meimiliki keindahan alam laut yang sangat bagus, tapi sayang karena perkembangan tehnologi sekarang ini, keindahan laut Indonesia sudah mulai terlihat rusak, manusia menghancurkan dengan memamfaatkan tehnologi untuk mendapatkan hasil penangkapan ikan yang maximum. Untuk merehabilitasi dan merekonstruksi kawasan yang hancur bukanlah pekerjaan yang mudah, sederhana dan singkat. Pekerjaan ini membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, perencanaan yang matang dan tepat, serta dana yang sangat besar. Pekerjaan ini membutuhkan waktu yang panjang dan dalam pelaksanaannya memerlukan kajian multidimensi seperti sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan lain sebagainya yang terintegrasi dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi kelautan perlu dilakukan kajian kebijakan di bidang tersebut, baik kebijakan di tingkat pusat maupun di tingkat lokal/daerah. Melalui kajian ini akan diketahui apakah kebijakan yang ada sudah cukup mendukung untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi atau diperlukan kebijakan baru.
Ada beberapa akibat kerusakan laut, diataranya:
  • Tercemarnya laut, air darat dan air tanah, terjadi perubahan garis pantai.
  • Hilangnya proteksi alam (mangrove) yang berfungsi sebagai pelindung pemukiman dari gelombang dan angin serta sebagai daerah pemijahah (spawning ground), daerah asuhan (nursery ground), daerah mencari makan (feeding ground) bermacam biota laut termasuk ikan.
  • Tercemar dan rusaknya terumbu karang yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan pemijahan ikan.
  • Berkurangnya/hilangnya sumber daya ikan dan spesies pesisir (potensi biodiversity).
  • Rusaknya ekosistem lahan basah; dan rusaknya ekosistem buatan (budidaya, pelabuhan dan kampung nelayan yang memberikan dampak yang signifikan bagi kegiatan perekonomian).
kebijakan utama yang menjadi acuan dari program rehabilitasi dan rekonstruksi di bidang lingkungan hidup laut dan sumber daya alam, yaitu: memulihan kembali daya dukung lingkungan dan mengamankan lingkungan eksisting, memulihkan kembali kegiatan perekonomian masyarakat yang mengandalkan sumber daya alam, melibatkan masyarakat dan menggunakan pranata sosial dan budaya lokal dalam menghadapi bencana dan kegiatan pembangunan, memulihkan kembali sistem kelembagan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat pemerintah Dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan penyelidikan ilmiah atas sumber-sumber daya alam tersebut wajib mencegah terjadinya pencemaran air laut dan mencegah meluasnya pencemaran di landas kontinen Indonesia dan udara di atasnya. Disamping itu, disyaratkan dalam pelaksanaan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam di landas kontinen, harus melindungi kepentingan cagar alam dan untuk merehabilitasi terumbu karang. Kegiatan pokok meliputi pendataan kembali terumbu karang, penanaman kembali terumbu karang dan penyusunan mekanisme kelembagaan. Merehabilitasi dan membangun zona penyangga (green belt), kawasan tambak dan hutan kota sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan karakter pantai. Green belt (sabuk hijau) adalah suatu hamparan pepohonan yang diharapkan tetap dipertahankan hidup dan tumbuh dalam suatu lebaran tertentu pada sempadan suatu badan perairan. Sabuk hijau bisa terdapat di tepi pantai, di tepi sungai, tepi danau/telaga/waduk dan bertujuan agar garis pantai/tepi dari berbagai badan perairan ini dapat diamankan dari pengaruh-pengaruh kekuatan alam yang merusak (seperti abrasi, erosi, angin dan sebagainya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar