Rabu, 06 Januari 2010

Dampak Pencemaran Air Limbah Industri

Limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pencemaran air. Pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Karakteristik limbah B3 adalah korosif/ menyebabkan karat, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik/ beracun dan menyebabkan infeksi/ penyakit. Limbah industri yang berbahaya antara lain yang mengandung logam dan cairan asam. Misalnya limbah yang dihasilkan industri pelapisan logam, yang mengandung tembaga dan nikel serta cairan asam sianida, asam borat, asam kromat, asam nitrat dan asam fosfat. Limbah ini bersifat korosif, dapat mematikan tumbuhan dan hewan air. Pada manusia menyebabkan iritasi pada kulit dan mata, mengganggu pernafasan dan menyebabkan kanker. Logam yang paling berbahaya dari limbah industri adalah merkuri atau yang dikenal juga sebagai air raksa (Hg) atau air perak. Limbah yang mengandung merkurei selain berasal dari industri logam juga berasal dari industri kosmetik, batu baterai, plastik dan sebagainya. Senyawa merkuri yang terlarut dalam air masuk melalui rantai makanan, yaitu mula-mula masuk ke dalam tubuh mikroorganisme yang kemudian dimakan yang dikonsumsi manusia. Bila merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, dapat menyebabkan kerusakan akut pada ginjal sedangkan pada anak-anak dapat menyebabkan Pink Disease/ acrodynia, alergi kulit dan kawasaki disease/ mucocutaneous lymph node syndrome.

Limbah atau bahan buangan yang dihasilkan dari semua aktifitas kehidupan manusia, baik dari setiap rumah tangga, kegiatan pertanian, industri serta pertambangan tidak bisa kita hindari. Namun kita masih bisa mencegah atau paling tidak mengurangi dampak dari limbah tersebut, agar tidak merusak lingkungan yang pada akhirnya juga akan merugikan manusia. Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi segala akibat yang ditimbulkan oleh limbah berbahaya, sebaiknya memilah sampah organik dari sampah anorganik. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang. Pemerintah bekerjasama dengan World Bank, pada saat ini tengah mempersiapkan pemberian insentif berupa subsidi bagi masyarakat yang melakukan pengomposan sampah kota.

MEMPERTAHANKAN KELESTARIAN HUTAN

Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Curah hujan yang tinggi dan sinar matahari yang cukup (karena Indonesia dilewati garis katulistiwa) membuat bumi Indonesia menjadi sangat subur dan memiliki banyak hutan hujan.. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut”. betapa kaya bumi Indonesia dengan hutan hujan dan satwa langka yang dimiliki, Hutan merupakan salah satu sumber daya yang menopang kehidupan masyarakat di Indonesia, tapi sekarang ini hampir semua hutan Idonesia yang dulunya masih kelihatan hijau sudah musnah karena perbuatan manusia yang sembrono, karena hutan dimamafaatkan untuk kebanyakan kepentingan individu. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Saat ini jumlah kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai pada level yang amat sangat parah. Saat ini Indonesia telah mendapatkan upah akibat perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab , yaitu banjir dan longsor dimana-mana, inilah akibat hutan yang sudah habis ditebang dengan sembarangan tampa perhitungan yang jauh, memang kalau dipikir-pikir hutan memang sangat penting untuk mendorong industry Indonesia, terutama dalam industry mebel ataupun industry lainya, dimana bahan paling utama adalah kayu,

Tapi janganlah mengorbankan penderitaan rakyat karena kepentingan industry, bahkan hutan merupakan nafas bumi, apalagi sekarang ini peningkatan panas bumi sudah meningkat karena hutan punah. .

Apa yang sebenarnya menyebabkan kerusakan hutan yang terjadi di Indonesi ??? Jawaban dari pertanyaan di atas telah menimbulkan banyak masalah dan perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri. Menurut saya pemerintah adalah yang paling bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia, bahwa penyebab utama kerusakan hutan adalah karena dunia industry. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan, hingga saat ini Pemerintah belum memiliki sebuah mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap aktivitas perusahaan agar tidak melakukan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soft landing serta telah berkeinginan memberantas penebangan liar, namun di sisi lain pemerintah tetap saja mengeluarkan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan hutan tanaman di Indonesia.

Apa yang seharusnya kita lakukan untuk melestarikan kembali hutan kita ini ????

  • Penghentian pemberian ijin-ijin baru termasuk lelang HPH, penurunan kapasitas industri perkayuan, persiapan sosial, dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi pekerja sektor kehutanan alam royek nasional rehabilitasi, penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan, rekalkulasi sumberdaya hutan, dan penetapan ulang seluruh kebijakan di sektor industri kehutanan
  • mendorong efisiensi industri perkayuan, mendorong insentif perusahaan untuk merehabilitasi kawasan hutan, dan industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu.
  • Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penebangan, Peredaran Dan Hasil Hutan Ilegal (Illegal Logging). Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang bertujuan untuk mengurangi lahan kritis di Indonesia
  • Tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih
  • Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah
  • Penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon