Rabu, 06 Januari 2010

MEMPERTAHANKAN KELESTARIAN HUTAN

Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Curah hujan yang tinggi dan sinar matahari yang cukup (karena Indonesia dilewati garis katulistiwa) membuat bumi Indonesia menjadi sangat subur dan memiliki banyak hutan hujan.. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut”. betapa kaya bumi Indonesia dengan hutan hujan dan satwa langka yang dimiliki, Hutan merupakan salah satu sumber daya yang menopang kehidupan masyarakat di Indonesia, tapi sekarang ini hampir semua hutan Idonesia yang dulunya masih kelihatan hijau sudah musnah karena perbuatan manusia yang sembrono, karena hutan dimamafaatkan untuk kebanyakan kepentingan individu. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Saat ini jumlah kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai pada level yang amat sangat parah. Saat ini Indonesia telah mendapatkan upah akibat perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab , yaitu banjir dan longsor dimana-mana, inilah akibat hutan yang sudah habis ditebang dengan sembarangan tampa perhitungan yang jauh, memang kalau dipikir-pikir hutan memang sangat penting untuk mendorong industry Indonesia, terutama dalam industry mebel ataupun industry lainya, dimana bahan paling utama adalah kayu,

Tapi janganlah mengorbankan penderitaan rakyat karena kepentingan industry, bahkan hutan merupakan nafas bumi, apalagi sekarang ini peningkatan panas bumi sudah meningkat karena hutan punah. .

Apa yang sebenarnya menyebabkan kerusakan hutan yang terjadi di Indonesi ??? Jawaban dari pertanyaan di atas telah menimbulkan banyak masalah dan perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri. Menurut saya pemerintah adalah yang paling bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia, bahwa penyebab utama kerusakan hutan adalah karena dunia industry. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan, hingga saat ini Pemerintah belum memiliki sebuah mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap aktivitas perusahaan agar tidak melakukan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soft landing serta telah berkeinginan memberantas penebangan liar, namun di sisi lain pemerintah tetap saja mengeluarkan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan hutan tanaman di Indonesia.

Apa yang seharusnya kita lakukan untuk melestarikan kembali hutan kita ini ????

  • Penghentian pemberian ijin-ijin baru termasuk lelang HPH, penurunan kapasitas industri perkayuan, persiapan sosial, dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi pekerja sektor kehutanan alam royek nasional rehabilitasi, penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan, rekalkulasi sumberdaya hutan, dan penetapan ulang seluruh kebijakan di sektor industri kehutanan
  • mendorong efisiensi industri perkayuan, mendorong insentif perusahaan untuk merehabilitasi kawasan hutan, dan industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu.
  • Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penebangan, Peredaran Dan Hasil Hutan Ilegal (Illegal Logging). Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang bertujuan untuk mengurangi lahan kritis di Indonesia
  • Tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih
  • Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah
  • Penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar