Sabtu, 17 April 2010

PERJANJIAN PERBATASAN

Kawasan perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Kawasan perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumberdaya alam, serta keamanan dan keutuhan wilayah. Masalah perbatasan memiliki dimensi yang kompleks. Terdapat sejumlah faktor krusial yang terkait didalamnya seperti yurisdriksi dan kedaulatan negara, politik, sosial ekonomi, dan pertahanan keamanan. Secara garis besar terdapat tiga isu utama dalam pengelolaan kawasan perbatasan antarnegara, yaitu Penetapan garis batas baik darat maupun laut, Pengamanan kawasan perbatasan, dan Pengembangan kawasan perbatasan. Penanganan berbagai permasasalahan pada tiga isu utama diatas masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu kendala utama adalah aspek kelembagaan, dimana selama ini pengelolaan perbatasan antarnegara ditangani secara parsial oleh berbagai komite perbatasan yang bersifat ad-hoc maupun oleh instansi pusat terkait secara sektoral. Hal ini menyebabkan solusi untuk menanganani permasalahan yang ditawarkan cenderung parsial dan tidak menyeluruh. Untuk mewujudkan penanganan kawasan perbatasan yang efektip secara nasional diperlukan lembaga pengelola perbatasan antarnegara yang terpadu dan terintegrasi.

Sebagai tindak lanjut dari kajian ini, maka pemerintah perlu melakukan beberapa upaya antara lain :

  • Membentuk kelembagaan perbatasan
  • Merumuskan aturan perundang-undangan sebagai landasan bagi penyusunan kelembagaan perbatasan antarnegara;
  • Merumuskan tugas pokok dan fungsi kelembagaan secara jelas sesuai dengan visi pengembangan kawasan perbatasan antarnegara;
  • Merumuskan pembagian kewenangan yang jelas dan tegas dalam implementasi pembangunan di kawasan perbatasan untuk menghindari duplikasi dan overlapping dan
  • Menyusun struktur organisasi pengelola kawasan perbatasan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan.


Terdapat berbagai peraturan-undangan yang terkait ketiga isu utama dalam pengelolaan kawasan perbatasan, antara lain Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan garis batas dan penegasan kedaulatan wilayah, Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengamanan kawasan perbatasan, serta Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan kawasan perbatasan.

Landasan yuridis penetapan perbatasan Republik Indonesia telah termaktub dengan jelas di dalam Pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Negara. Selain itu terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur batas negara, baik dalam bentuk UU, PP, maupun Keppres/Perpres. Undang-undang tersebut secara spesifik mengatur prinsip-prinsip cara penarikan batas, misalnya UU No. 5 tahun 1984 tentang ZEEI, UU No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS, UU No 6 tahun 1996 tentang Perairan yang didukung oleh PP No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Garis Pangkal Indonesia. Selain peraturan perundang-undangan mengenai aturan penarikan garis batas, telah ada pula peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan hasil perundingan batas negara dengan negara tetangga, misalnya UU No. 2 Tahun 1971 mengenai Batas Laut Teritorial Indonesia-Malaysia, UU no.7 tahun 1973 mengenai Batas Laut Teritorial Indonesia-Singapura. Untuk melengkapi pengaturan terhadap UU tersebut telah dikeluarkan beberapa Keppres yang mengatur secara spesifik batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga, misalnya Keppres No. 89 tahun 1969 menganai pengaturan batas wilayah Indonesia-Malaysia. Terkait dengan upaya pengamanan kawasan perbatasan, beberapa peraturan perundang-undangan seperti PP No. 36 tahun 2002, PP No. 37 tahun 2002, dan PP No. 38 tahun 2002 memberi dasar dan kewenangan bagi aparat guna menegakkan hukum dalam rangka perwujudan kedaulatan nyata di perbatasan, khususnya di perbatasan laut. Terkait dengan upaya pengembangan kawasan perbatasan, UU no. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang telah memasukkan kawasan perbatasan sebagai salah satu bentuk kawasan tertentu, yaitu kawasan yang ditetapkan secara nasional yang penataan ruangnya dipriotaskan. Adanya penataan ruang kawasan perbatasan dimaksudkan untuk mendorong keterpaduan pengembangan kawasan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan wilayah dan perwujudan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara; Mempercepat pembangunan kawasan melalui upaya pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah, dengan tetap menjaga kelestraian lingkungan dan sosial budaya setempat; serta mendorong perwujudan kerjasama ekonomi sub regional secara sinergis dan seimbang dengan menganut keserasian antara pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar